LKPP: Dunia Usaha Harus Siap Bersaing
JAKARTA, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meminta dunia usaha mempersiapkan diri untuk masuk dalam kompetisi global. Preferensi terhadap produk dan industri dalam negeri pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diharap tidak menjadi alasan industri untuk selalu meminta proteksi pemerintah.
Demikian diungkapkan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo dalam Program Obrolan Ekonomi di Radio KBR 68H, Jakarta, Jumat (17/9). Tema talkshow kali ini bertema 'Perpres 54 Tahun 2010; Payung Hukum Baru Pengadaan'.
"Buat teman-teman dunia usaha yang dihadapkan pada produk-produk asing, memang Perpres ini masih memberikan preferensi atau perlindungan bagi produk industri dalam negeri. Tapi harapan kami, dengan perlindungan ini, dunia usaha siap berkembang dan bersaing secara global pada waktunya," ujarnya.
Menurut Agus, perlindungan yang dimuat Perpres lebih ditujukan agar dunia usaha berkembang dan siap berkompetisi dalam kompetisi global. Terkait itu, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (kemenperin) akan menebitkan inventarisasi produk barang-barang dalam negeri yang masih perlu mendapat perlindungan.
"Jadi sekarang yang kita beri perlindungan/preferensi adalah yang masih ada dalam buku Kemenperin tersebut. Bagi teman-teman dunia usaha yang ingin berpartisipasi dalam pengadaan dan masih butuh perlindungan bisa minta dicatatkan ke Kementerian Perindustrian," paparnya.
Lebih jauh, Agus menjelaskan, aturan-aturan pengadaan barang/jasa selanjutnya akan mengatur masalah perlindungan produk barang/jasa dalam negeri secara lebih terinci. Terkait itu, LKPP juga akan terus melakukan diskusi dan menerima masukan dari dunia usaha tentang masa pemberian perlindungan tersebut.
"Diskusi soal ini masih terus kami lakukan. Kami berikan kesempatan bagi dunia usaha untuk memberi masukan kepada kami yang terus melakukan pembicaraan dengan Kementerian Perindustrian dan dunia usaha," paparnya.
Demikian diungkapkan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo dalam Program Obrolan Ekonomi di Radio KBR 68H, Jakarta, Jumat (17/9). Tema talkshow kali ini bertema 'Perpres 54 Tahun 2010; Payung Hukum Baru Pengadaan'.
"Buat teman-teman dunia usaha yang dihadapkan pada produk-produk asing, memang Perpres ini masih memberikan preferensi atau perlindungan bagi produk industri dalam negeri. Tapi harapan kami, dengan perlindungan ini, dunia usaha siap berkembang dan bersaing secara global pada waktunya," ujarnya.
Menurut Agus, perlindungan yang dimuat Perpres lebih ditujukan agar dunia usaha berkembang dan siap berkompetisi dalam kompetisi global. Terkait itu, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (kemenperin) akan menebitkan inventarisasi produk barang-barang dalam negeri yang masih perlu mendapat perlindungan.
"Jadi sekarang yang kita beri perlindungan/preferensi adalah yang masih ada dalam buku Kemenperin tersebut. Bagi teman-teman dunia usaha yang ingin berpartisipasi dalam pengadaan dan masih butuh perlindungan bisa minta dicatatkan ke Kementerian Perindustrian," paparnya.
Lebih jauh, Agus menjelaskan, aturan-aturan pengadaan barang/jasa selanjutnya akan mengatur masalah perlindungan produk barang/jasa dalam negeri secara lebih terinci. Terkait itu, LKPP juga akan terus melakukan diskusi dan menerima masukan dari dunia usaha tentang masa pemberian perlindungan tersebut.
"Diskusi soal ini masih terus kami lakukan. Kami berikan kesempatan bagi dunia usaha untuk memberi masukan kepada kami yang terus melakukan pembicaraan dengan Kementerian Perindustrian dan dunia usaha," paparnya.
1 komentar:
bagus, lanjutkan
Posting Komentar